Jl. Adi Sucipto No.36, Dua, Blulukan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
0271-719601

Audiensi Bea Cukai Surakarta dan Bupati Boyolali

Di publish pada 15-09-2025 11:22:05

Audiensi Bea Cukai Surakarta dan Bupati Boyolali
Audiensi Bea Cukai Surakarta dan Bupati Boyolali

Sinergi Bea Cukai Surakarta–Pemerintah Kabupaten Boyolali: Dorong Pemanfaatan DBHCT dan Tekan Rokok Ilegal

 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, Yetty Yulianty, bersama jajaran melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Boyolali pada Senin (02/09). Dalam kunjungan tersebut, mereka disambut secara hangat oleh Agus Irawan selaku Bupati Kabupaten Boyolali beserta jajaran. Pertemuan ini digelar di Kantor Bupati Boyolali dan bertujuan untuk melakukan audiensi terkait sinergi pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT), sekaligus membahas langkah-langkah strategis dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Boyolali.

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak menekankan pentingnya koordinasi yang erat agar pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) dapat dilakukan secara optimal dan tepat sasaran. Dana ini diharapkan mampu mendukung berbagai program prioritas daerah, mulai dari peningkatan layanan kesehatan masyarakat, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan upaya penegakan hukum di sektor cukai. Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah Boyolali dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Boyolali dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Selain membahas alokasi dan pemanfaatan DBHCT, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya kampanye bersama dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Salah satu agenda yang direncanakan adalah kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Tahun 2025 terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang merupakan hasil penindakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta. Langkah awal ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah untuk menindak tegas setiap peredaran barang ilegal sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait cukai.

Melalui kolaborasi berkelanjutan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap aturan cukai dapat meningkat. Dengan begitu, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan, serta penerimaan negara dari sektor cukai tembakau dapat terus terjaga dan berkontribusi positif bagi pembangunan nasional maupun daerah.

#beacukai #beacukaimakinbaik #beacukaisurakarta #becusapiksaklawase #gempurrokokilegal #sosialisasi #DBHCHT


Isikan nama, email dan komentar Anda