Sekilas Tentang
Di publish pada 22-02-2024 03:13:28
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 183/PMK.01/2020 Pasal 132 Bea Cukai Surakarta mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bea Cukai Surakarta menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
- penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian Dokumen kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan kepabeanan dan cukai;
- pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
- pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
- pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Highlight Kantor Kami
Official Website Bea Cukai Surakarta Bea Cukai Kantor Bea Cukai Bea Cukai Surakarta KPPBC Tmp B Surakarta Bea Cukai Solo Layanan Kepabeanan Layanan Cukai Kepabeanan Cukai Impor Ekspor Pengawasan Fasilitas Kepabeanan Anti Korupsi Pencegahan Gratifikasi Pengaduan Informasi Public Layanan Online Perizinan Pengguna Jasa Bea Rokok Hasil Tembakau Mmea Ea Daftar Imei Apiksaklawase Surakarta
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses