Registrasi IMEI
Di publish pada 22-02-2024 03:13:28
Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Apabila penumpang dilakukan karantina masih bisa mendapatkan pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang. serta penumpang yang telah dilakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor di terminal kedatangan dan tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan penumpang. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Highlight Kantor Kami
Official Website Bea Cukai Surakarta Bea Cukai Kantor Bea Cukai Bea Cukai Surakarta KPPBC Tmp B Surakarta Bea Cukai Solo Layanan Kepabeanan Layanan Cukai Kepabeanan Cukai Impor Ekspor Pengawasan Fasilitas Kepabeanan Anti Korupsi Pencegahan Gratifikasi Pengaduan Informasi Public Layanan Online Perizinan Pengguna Jasa Bea Rokok Hasil Tembakau Mmea Ea Daftar Imei Apiksaklawase Surakarta
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses