Jl. Adi Sucipto No.36, Dua, Blulukan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
0271-719601

PT Liebra Permana Dukung Gempur Rokok Ilegal

Di publish pada 25-10-2025 19:19:02

PT Liebra Permana Dukung Gempur Rokok Ilegal
PT Liebra Permana Dukung Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Surakarta Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Deklarasi Kawasan Berikat Bebas Rokok Ilegal di PT Liebra Permana Wonogiri

 

Wonogiri, 15 Oktober 2025 – Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan PT Liebra Permana menggelar kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekaligus Deklarasi Komitmen Kawasan Berikat Bebas dari Peredaran Rokok Ilegal, yang berlangsung di kawasan berikat PT Liebra Permana, Kabupaten Wonogiri.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman karyawan dan masyarakat industri terhadap pentingnya cukai bagi penerimaan negara serta bahaya peredaran rokok ilegal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan industri yang patuh hukum, tertib, dan bersih dari rokok ilegal.

Acara yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025 ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain: Kepala KPPBC TMP B Surakarta, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Wonogiri, Manufacturing Director PT Liebra Permana, serta disaksikan oleh Sekretaris APKB Surakarta, perwakilan pengusaha rokok CV Mustari Utama Sejahtera, dan perwakilan karyawan PT Liebra Permana.Mereka bersama-sama menandatangani Piagam Komitmen Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kampanye Gempur Rokok Ilegal yang digagas Bea Cukai.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Surakarta memberikan penjelasan mendalam mengenai: peran cukai dalam penerimaan negara, ciri-ciri rokok ilegal, langkah penindakan terhadap rokok ilegal, serta dampak ekonomi akibat peredaran produk tembakau tanpa cukai.Melalui sosialisasi ini, diharapkan peserta memahami bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Program ini merupakan bagian dari pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang diarahkan untuk pembinaan industri hasil tembakau dan penegakan hukum cukai. Sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan pelaku industri ini menjadi langkah strategis dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah, khususnya Wonogiri.

Kepala KPPBC TMP B Surakarta menyampaikan bahwa penandatanganan Piagam Komitmen Bersama ini adalah simbol komitmen kuat antara otoritas fiskal, dunia industri, dan pemerintah daerah. Melalui kerja sama ini, diharapkan Kawasan Berikat di Wonogiri dapat menjadi contoh nasional dalam kepatuhan terhadap peraturan cukai dan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan rokok ilegal.

Dengan kolaborasi berkelanjutan, kawasan industri di Wonogiri diharapkan semakin tertib, patuh, dan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.

#BeaCukaiSurakarta #ApikSaklawase


Isikan nama, email dan komentar Anda