Jl. Adi Sucipto No.36, Dua, Blulukan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
0271-719601

Penangkapan Rokok Illegal

Di publish pada 07-08-2024 14:47:36

Penangkapan Rokok Illegal
Penangkapan Rokok Illegal

Ada Modus Baru Penjualan Rokok Polos, Bea Cukai Surakarta Terapkan Strategi Jitu

Dalam rangka pengamanan penerimaan negara, penegakan hukum dan melindungi masyarakat, Bea Cukai Surakarta terus menerus melakukan razia peredaran rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) melalui operasi gempur rokok polos. Operasi gempur rokok polos ini menyasar beberapa obyek penting, salah satunya toko kelontong yang berada di daerah rawan peredaran rokok polos. Daerah rawan ini tersebar hampir di seluruh wilayah Solo Raya. Operasi ini dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta maupun bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten, Kota maupun Provinsi. Petugas Bea Cukai Surakarta bersama dengan tim akan mendatangi dan melakukan pemeriksaan rokok pada toko-toko kelontong tersebut.

Tak kurang akal, penjual rokok polos pun banyak memiliki akal bulus dalam melakukan penjualan rokok polos, salah satunya menggunakan marketplace. Rokokpolos ditawarkan kepada pembeli dengan berbagai kamuflase dan kode yang hanya dimengerti melalui aplikasi online. Setelah penjual dan pembeli deal, rokok polos akan dikirim melalui jasa pengiriman atau ekspedisi. Modus baru ini membuat Bea Cukai Surakarta membutuhkan usaha lebih untuk menangkap pelaku jual beli tersebut.

Bea Cukai Surakarta menjalankan program patroli virtual atau Cyber Crawling untuk menangkal modus penjualan online rokok polos. Tak hanya platform penjualan online seperti Shopee dan Tokopedia, Bea Cukai Surakarta juga memantau media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram. Setelah menemukan target, paket kiriman yang dicurigai akan diperiksa di lokasi perusahaan jasa kiriman didampingi oleh pegawai perusahaan jasa titipan tersebut.

Dari Program Cyber Crawling selama tahun 2024, Bea Cukai Surakarta berhasil mengungkap 144 (Seratus Empat Puluh Empat) kiriman dengan modus penjualan online rokok polos. Pengungkapan terakhir terjadi pada tanggal 26 Juli 2024 kemarin di daerah Colomadu sebanyak 19 (Sembilan Belas) paket kiriman dengan penerima di sekitar Soloraya. Paket kiriman berupa rokok polos tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Surakarta dan kepada penerimanya dilayangkan surat panggilan secara resmi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal muasalnya.

Masyarakat sebaiknya tidak jual-beli rokok polos, baik langsung lewat toko kelontong atau lewat marketplace. Bea Cukai Surakarta dapat memantau jual beli rokok polos meski secara online sekalipun”, kata Hendy Aji Anggoro (Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Bea Cukai Surakarta). Penjual rokok polos dapat dijerat dengan Pasal 54 & 56 Undang Undang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana hukumannya bukan hanya sanksi denda namun juga sanksi pidana/penjara. Untuk selanjutnya akan dilaksanakan pengawasan secara berkala terhadap perusahaan jasa kiriman sebagai langkah preventif peredaran rokok polos, tambah Hendy.

Selain melanggar hukum dan diancam sanksi penjara, penjualan rokok polos juga merugikan bagi pedagang rokok maupun produsen rokok resmi. Oleh karena itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta (Mochamad Arif Budiman) menghimbau seluruh lapisan masyarakat jika memiliki informasi terkait peredaran rokok polos diharapkan menginformasikan kepada Bea Cukai Surakarta di nomor HP 089698050000 atau Satpol PP terdekat.

#beacukai #beacukaimakinbaik #beacukaisurakarta #becusapiksaklawase #gempurrokokilegal #sosialisasi #DBHCHT


Isikan nama, email dan komentar Anda