Jl. Adi Sucipto No.36, Dua, Blulukan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
0271-719601

Kompensasi Keterlambatan Janji Layanan

Di publish pada 22-02-2024 03:13:28

Kompensasi Keterlambatan Janji Layanan

Dalam hal terjadi keterlambatan atas Janji Layanan KPPBC TMP B Surakarta menyediakan kompensasi kepada pengguna jasa berupa pemberian souvenir.

Kompensasi berupa souvenir ,tidak termasuk dalam hal :

1. Kahar

2. Gangguan Jaringan 

3. Pemenuhan Lartas

4. Faktor lain diluar kendali pegawai KPPBC TMP B Surakarta 

 

Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Surakarta nomor

KEP-43/KBC.1003/2023

#beacukai #beacukaimakinbaik