Jl. Adi Sucipto No.36, Dua, Blulukan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57177
0271-719601

Bea Cukai Surakarta Tindak Peredaran Rokok Illegal

Bea Cukai Surakarta Tindak Peredaran Rokok Illegal

Di publish pada 19-09-2024 14:31:25

Bea Cukai Surakarta Tindak Peredaran Rokok Illegal
Bea Cukai Surakarta Tindak Peredaran Rokok Illegal

Bea Cukai Surakarta Tindak Peredaran Rokok Illegal

Karanganyar, 18 September 2024 – Kantor Bea Cukai Surakarta kembali menggagalkan peredaran rokok illegal pada hari Kamis, 12 September 2024. Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai di daerah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta melakukan surveillance di lokasi dimaksud. Setelah dilakukan pengamatan, tim P2 Bea Cukai Surakarta mencurigai adanya kegiatan seseorang yang melakukan pemuatan barang dari dalam rumah ke bagasi belakang sebuah mobil penumpang yang diduga berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai. Tim P2 Bea Cukai Surakarta bergegas melakukan penindakan terhadap target yang kemudian diketahui bernama Sdr. HAR dan kedapatan muatan mobil penumpang adalah rokok tanpa pita cukai.

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, Sdr. HAR ternyata juga menimbun barang berupa rokok tanpa pita cukai di dalam rumah tinggalnya. Lantas dari hasil penindakan tersebut kedapatan pelaku menyimpan rokok ilegal sebanyak 454.000 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang sebesar Rp 628.220.000,00, nilai cukai terutang atas rokok illegal tersebut sebesar Rp 339.644.000,00 dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 435.802.180,00. Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mochamad Arif Budiman meminta seluruh lapisan Masyarakat jika memiliki informasi terkait peredaran rokok illegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai. Selain melanggar hukum, mengedarkan rokok illegal juga merugikan bagi pedagang rokok maupun produsen rokok legal.

#beacukai #beacukaimakinbaik #beacukaisurakarta #becusapiksaklawase #gempurrokokilegal #sosialisasi #DBHCHT


Isikan nama, email dan komentar Anda